Bawaslu Kab Kep Mentawai Buka Pendaftaran Calon Pengawas Kelurahan untuk Pilkada 2024
|
Tuapejat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab Kep Mentawai membuka pendaftaran calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2024.
Sesuai dengan tahapan dan jadwal pembentukan PKD, penerimaan berkas pendaftaran dilakukan pada tanggal 18 hingga 21 Mei 2024.
Ketua Pokja Pembentukan Pengawas Keluarahan/Desa Perius mengatakan rekrutmen bagi PKD ini terbuka untuk umum.
Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi, menyampaikan bahwa jumlah kebutuhan pengawas kelurahan/desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai disesuaikan dengan jumlah desa yang ada, yakni sebanyak 43 desa yang terdapat pada 10 kecamatan se-Kab Kep Mentawai.
Bahwa proses rekrutmen ini bertujuan untuk memastikan setiap desa di Kab Kep Mentawai memiliki pengawas yang bertugas menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilu di tingkat desa. “Kami berharap dengan adanya pengawas di setiap desa, pelaksanaan pemilu dapat berjalan lebih baik dan transparan,” ujar Perius.
Lalu, apa saja persyaratan pendaftaran untuk calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)? Simak ulasannnya berikut ini.
Persyaratan Pendaftaran
Persyaratan untuk dapat mendaftar sebagai calon anggota PKD ini diantaranya pendaftar berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat, WNI, berdomisili di kecamatan etemat yan dibuktikan dengan KTP-el, mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Pendaftar juga harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. Pendaftar mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di BUMN/BUMD.
Persyaratan lainnya adalah tidak pernah dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Peserta tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan terpilih.
Syarat berikutnya yang harus diperhatikan oleh pendaftar adalah peserta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan bersedia bekerja penuh Waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Untuk lebih lengkapnya, persyaratan dan formulir berkas pendaftaran dan keterangan lebih lanjut dapat diakses di website dan media social Bawaslu Kab Kep Mentawai atau menghubungi Panitia pokja Perekrutan Panwaslu Kelurahan/desa yang sebelumnya telah di umumkan di pengumuman Nomor : 008/KP.01.00/K.SB-03/05/2024.
Penulis dan foto : Humas