Lompat ke isi utama

Berita

6 Partai Politik Masuk Katergori Verifikasi Faktual Sebagai Syarat Peserta Pemilu 2024

vf

Tim fasilitasi Pengawasan Verifkasi Faktual Parpol Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai turun lagnsung  bersama dengan KPU Kepulauan Mentawai 

MENTAWAI-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai  melakukan pengawasan pada proses verifikasi faktual (verfak) keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU )  Kabupaten Kepulauan Mentawai. Minggu, (23/10/2022).

Ketentuan terkait jumlah parpol yang dilakukan verfak hanya sejumlah enam  parpol saja didasarkan pada adanya ketentuan Pasal 89 ayat ( 2 ) Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik  Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyar Daerah  yang menyatakan  bahwa verifikasi faktual keanggotaan dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu.

Sebagaiman diketahui bahwa ada 18 Parpol itu terdapat 9 Parpol yang melaksanakan verifikasi faktual yaitu, Partai Bulan Bintang, PSI, Perindo, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nasional, dan Partai Hanura. 

Dar kategori Parpol melaksanakan verifikasi faktual itu adalah Parpol yang baru mengikuti Pemilu pada tahun 2019 dan Parpol Baru. Untuk Kepulauan Mentawai, terdapat 6 Parpol masuk kategori tersebut.

Adapun rinciannya, 4 Parpol peserta Pemilu 2019 lalu yaitu, Perindo, Hanura, Garuda dan PSI. Sedangkan 2 Parpol baru itu adalah PKN dan Partai Buruh. 

Verifikasi faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 dilakukan  dengan cara KPU mendatangi Kantor Kepengurusan Partai Politik Tingkat Kecamatan  untuk mencocokan kesesuaian alamat kantor, Kepengurusan, KTP-EL, Kartu Tanda Anggota (KTA), dan Kepengurusan Parpol dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.

credit of humas