Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepulauan Mentawai Tutup Rangkaian Materi P2P, Bahas Penguatan Jaringan hingga Pengawasan Partisipatif Berbasis Digital

yjkftrj

Dokumentasi Kegiatan P2P Bawaslu Kepulauan Mentawai Tahun 2026

Tuapejat, Mentawai – Rangkaian kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai memasuki sesi ketiga sekaligus sesi terakhir, Kamis (13/8/2026). Pada sesi penutup ini, materi Pendidikan Pengawas Partisipatif disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai yang juga merupakan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat, Nasrullah Siritoitet, S.Pd, di hadapan seluruh peserta P2P.

Dalam pemaparannya, Nasrullah membahas dua topik utama, yaitu Teknis Penguatan Jaringan dan Pemberdayaan Komunitas, serta Teknis Pengawasan Partisipatif Berbasis Digital.

Nasrullah menjelaskan bahwa penguatan jaringan dan pemberdayaan komunitas merupakan proses penting untuk meningkatkan kemampuan dan partisipasi masyarakat dalam menyelesaikan masalah serta mengembangkan potensi yang dimiliki. Penguatan jaringan sendiri dimaknai sebagai upaya memperkuat hubungan komunikasi dan kerja sama antarindividu, kelompok, maupun lembaga, guna mencapai tujuan bersama secara efektif dan berkelanjutan, yang meliputi empat hal: membangun konektivitas antarpihak, meningkatkan kolaborasi dan solidaritas, meningkatkan kapasitas, serta memperluas daya tawar dan distribusi informasi maupun inovasi.

Ia turut memaparkan tujuh langkah teknis dalam penguatan jaringan, yakni pemetaan dan analisis kebutuhan, membangun hubungan antarlembaga, pemanfaatan teknologi dan platform digital, peningkatan kapasitas, kolaborasi dan kemitraan, mendorong partisipasi aktif, hingga evaluasi secara berkala.

Sementara itu, terkait pemberdayaan komunitas, Nasrullah menjelaskan bahwa hal ini merupakan proses peningkatan kemampuan, pengetahuan, dan kesadaran individu maupun kelompok dalam suatu komunitas melalui pengembangan potensi lokal, sehingga masyarakat mampu memecahkan masalahnya secara mandiri. Ia menyebutkan tujuh langkah pemberdayaan komunitas, meliputi identifikasi kebutuhan dan potensi komunitas, membangun kemitraan dengan pihak lain, memberikan pelatihan dan pendidikan berkelanjutan, mendorong partisipasi aktif masyarakat, pemantauan dan evaluasi yang transparan, membangun kesadaran dan kepemimpinan lokal, serta menjaga fokus pada keberlanjutan.

Pada bagian selanjutnya, Nasrullah menyoroti pergeseran ruang demokrasi ke platform digital, seperti media sosial dan berbagai aplikasi daring, yang membuka peluang baru bagi pengawasan partisipatif oleh masyarakat sipil. Namun, ia juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi ini turut membawa tantangan serius, terutama penyebaran disinformasi, ujaran kebencian, dan politisasi SARA yang kerap tidak tertangani secara cepat oleh otoritas maupun platform digital.

Ia menjelaskan bahwa kerawanan tersebut dipicu oleh dua faktor utama, yaitu lemahnya regulasi dan penegakan hukum, serta rendahnya literasi digital masyarakat dan pemilih. Untuk mengatasinya, Nasrullah memaparkan tiga bentuk pengawasan partisipatif berbasis digital, yakni pelibatan komunitas dan organisasi sipil, penguatan literasi digital, serta kolaborasi dengan platform maupun antar-pegiat media sosial.

Lebih teknis, ia menjelaskan tiga langkah konkret pengawasan partisipatif berbasis digital yang dapat dilakukan masyarakat, yaitu memantau kampanye digital di media sosial, melaporkan dugaan pelanggaran secara daring, serta menyebarluaskan informasi kepemiluan secara aktif. Dalam kesempatan tersebut, Nasrullah turut mengajak peserta untuk mengikuti seluruh kanal media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui akun @bawaslumentawai serta laman resmi mentawai.bawaslu.go.id, guna membantu menyebarkan informasi kepemiluan yang akurat.

Usai pemaparan materi, sesi ketiga sekaligus penutup rangkaian materi P2P ini dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta, membahas berbagai isu terkait penguatan jaringan komunitas dan pengawasan partisipatif berbasis digital.

Dengan berakhirnya seluruh rangkaian materi P2P, peserta diharapkan mampu menjadi pengawas partisipatif yang tidak hanya aktif di lapangan, tetapi juga cakap dalam memanfaatkan ruang digital untuk mengawal jalannya Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kepulauan Mentawai