Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepulauan Mentawai Ajak Peserta P2P Jadi Garda Terdepan Pencegahan Pelanggaran Pemilu

54uedxs5rtuhy

Dokumentasi Kegiatan P2P Bawaslu Kepulauan Mentawai 2026

Tuapejat, Mentawai – Rangkaian kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi, Kamis (13/8/2026). Materi mengenai pencegahan pelanggaran Pemilu disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas-Humas), Perius, S.Kom, di hadapan seluruh peserta P2P.

Dalam pemaparannya, Perius terlebih dahulu menjelaskan mengenai penyelenggara Pemilu di Indonesia, yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebelum masuk pada pembahasan mengenai konsep pengawasan partisipatif.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan Pemilu partisipatif merupakan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mengawal integritas pelaksanaan Pemilu. Perius juga memaparkan sejumlah alasan pentingnya pengawasan partisipatif, khususnya bagi pemilih pemula, di antaranya masih rendahnya pemahaman prosedur pemilihan dan kesadaran berpartisipasi, perlunya penyamaan persepsi antar-stakeholder, pentingnya pendidikan politik agar masyarakat tidak apatis terhadap partai politik, hingga upaya memperkenalkan tugas dan fungsi Bawaslu kepada masyarakat luas.

Lebih lanjut, disampaikan pula berbagai bentuk peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif, seperti ikut memantau pelaksanaan tahapan Pemilu, melakukan kajian terhadap persoalan kepemiluan, ikut mencegah terjadinya pelanggaran, menyampaikan laporan dan informasi dugaan pelanggaran, hingga mendukung ketaatan peserta dan penyelenggara terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam materinya, Perius juga menegaskan tiga fungsi utama pengawas Pemilu yang dikenal dengan istilah Cegah, Awasi, Tindak. Ia menjelaskan bahwa pencegahan dimaknai sebagai segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, baik melalui tugas pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan publikasi media.

Sementara terkait jenis pelanggaran Pemilu, dijelaskan bahwa pelanggaran terdiri dari pelanggaran administrasi Pemilu, pelanggaran pidana Pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, serta pelanggaran hukum lainnya. Adapun strategi pencegahan yang dapat dilakukan mencakup tujuh bentuk, yakni identifikasi kerawanan, pendidikan, partisipasi masyarakat, kerja sama, naskah dinas, publikasi, dan kegiatan lain, atau yang dapat dirangkum sebagai upaya mitigasi, edukasi, partisipasi, kolaborasi, imbauan, publikasi, dan inovasi.

Perius turut memperkenalkan sejumlah program dan kanal pengawasan partisipatif yang dapat diakses maupun diikuti oleh masyarakat, seperti Gowaslu, Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP), KKN Tematik/Magang, Pusat Pengawasan Partisipatif, media sosial dan podcast, Saka Pemilu, Gerakan Sejuta Relawan, kerja sama melalui PKS/MoU, Warga/Duta Pengawas Pemilu, hingga Pojok Pengawasan Pemilu.

Secara khusus, ia turut mengulas pentingnya partisipasi pemilih pemula, yang dapat terlibat melalui empat langkah sederhana, yaitu ikut mencegah pelanggaran, mengawasi dan memantau, memberikan informasi awal, serta melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan. Mengutip data LIPI Tahun 2018, Perius menyampaikan bahwa mayoritas Generasi Z mengakses berita politik melalui media sosial dan menaruh optimisme terhadap demokrasi, sepanjang aspirasi mereka didengar dan diperhatikan.

Ia juga mengajak generasi muda untuk peduli terhadap dunia politik, mengingat besarnya bonus demografi Indonesia, tingginya tren kepemimpinan muda, serta sejarah panjang bangsa yang menunjukkan bahwa hampir seluruh gerakan perubahan besar, mulai dari tahun 1908, 1928, 1945, hingga 1998, selalu dimulai dari peran anak muda.

Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta P2P, yang berlangsung secara interaktif membahas berbagai isu terkait pencegahan dan pengawasan partisipatif Pemilu.

Melalui pemaparan materi ini, peserta P2P diharapkan semakin memahami peran strategisnya sebagai pengawas partisipatif, sekaligus mampu menjadi agen penggerak kesadaran demokrasi di tengah masyarakat Kepulauan Mentawai, sejalan dengan semangat "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu."

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kepulauan Mentawai