Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mentawai Ikuti Kick-Off Zoom "SEPAKAT" Bawaslu Sumbar: Perkuat Sinergi dan Tata Kerja Lembaga Tahun 2026

sepakat

Dokumentasi kegiatan zoom Sepakat Bawaslu Sumbar

TUAPEJAT – Jajaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai mengikuti kegiatan Kick-Off melalui platform Zoom yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Senin (19/01/2026). Kegiatan bertajuk Senin Pengawas Berkomitmen & Bermartabat (SEPAKAT): Menata Langkah, Menguatkan Sinergi ini mengusung misi besar mewujudkan tata kerja dan hubungan kelembagaan Bawaslu yang berkualitas serta solid.

Anggota Bawaslu Sumbar, Khadafi, dalam arahannya menekankan bahwa kondisi pengawasan pada tahun 2026 diperkirakan masih memiliki tantangan yang serupa dengan tahun 2025. Oleh karena itu, Bawaslu memandang penting bagi pengawas untuk hadir di ranah publik. "Pimpinan telah mengeluarkan Surat Keputusan sebagai panduan untuk mendiskusikan dan menyampaikan narasi mengenai demokrasi kepada semua pihak terkait," tegasnya.

Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, menjelaskan bahwa program SEPAKAT digagas sebagai respons terhadap gelombang efisiensi dan minimnya anggaran. Mengingat tahun 2026 bukan merupakan fase tahapan Pemilu maupun Pemilihan, Alni mengingatkan agar lembaga tidak terlupakan. "Kita fokus meningkatkan kualitas internal dan menjaga kualitas SDM agar tetap terjaga. Lembaga harus memberi dampak kepada masyarakat, memperbaiki wawasan politik, hukum, dan pola pikir tata negara mereka," ujarnya.

Dalam sesi materi, Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin, memaparkan "Arah Kebijakan Tata Kerja dan Pola Hubungan Kelembagaan Bawaslu" berdasarkan Renstra 2025 -2029 dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2025. Amin menjelaskan poin-poin krusial dalam regulasi terbaru:

  1. Redefinisi Divisi: Lembaga kini fokus pada dua fungsi utama, yakni Pencegahan dan Penindakan.
  2. Kolektif Kolegial: Tidak ada lagi pemisahan tugas menjadi kompartemen yang kaku; semua bagian saling terhubung.
  3. Peran Ketua: Ketua tidak lagi bertindak sebagai pengawas semata, melainkan menjalankan kontrol internal dan prinsip kolektif kolegial.
  4. Check and Balancing: Penguatan akuntabilitas melalui hubungan yang sinergis antara pimpinan (komisioner) dan sekretariat sebagai satu kesatuan.

Menutup rangkaian materi, Alni kembali menekankan strategi mewujudkan hubungan kerja yang solid antara Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Beliau menggarisbawahi pentingnya keterbukaan komunikasi baik formal maupun informal, serta menjaga kesetaraan dan profesionalisme. Hubungan kerja harus bersifat koordinatif, konsultatif, dan instruktif sesuai kewenangan, yang diperkuat melalui rapat koordinasi rutin, SOP terpadu, dan pemanfaatan teknologi informasi.

Dengan mengikuti kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai berkomitmen untuk menerapkan arah kebijakan baru tersebut guna memastikan lembaga tetap eksis, solid, dan berkualitas dalam menjalankan fungsinya meskipun tanpa tahapan pemilu aktif di tahun 2026.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Mentawai