Bawaslu Kepulauan Mentawai Gelar Rapat Persiapan Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2
|
Tuapejat, Mentawai – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan rapat dalam rangka persiapan pelaksanaan Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2, bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Senin (17/8/2026).
Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2026, yang menjadi pedoman sekaligus instrumen kebijakan dalam memberikan informasi dan arahan pelaksanaan Tahap Seleksi Awal (Video-Based Learning Stage) pada Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2. Surat Edaran tersebut memuat arah kebijakan, mekanisme, dan ketentuan pelaksanaan bagi Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyusun desain pembelajaran, materi ajar, serta memproduksi dan mempublikasikan video pembelajaran berdasarkan topik yang telah ditetapkan.
Adapun tujuan dari Surat Edaran ini, di antaranya:
- Memberikan pedoman bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Tahap Seleksi Awal (Video-Based Learning Stage) Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2;
- Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Bawaslu melalui pembelajaran berbasis pengetahuan (knowledge-based learning), pengalaman empiris, praktik baik (best practices), dan inovasi penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu;
- Membangun budaya organisasi pembelajar (learning organization) melalui penguatan berbagi pengetahuan (knowledge sharing) dan pembelajaran kolaboratif antarsatuan kerja;
- Mendokumentasikan dan mendiseminasikan pengetahuan, pengalaman, serta praktik baik penyelenggaraan pengawasan Pemilu sebagai bagian dari sistem manajemen pengetahuan (knowledge management) Bawaslu;
- Menghasilkan materi pembelajaran yang dapat dimanfaatkan sebagai referensi pengembangan kapasitas, pendidikan dan pelatihan, serta pembelajaran berkelanjutan bagi seluruh jajaran Bawaslu dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029.
Melalui rapat ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai mempersiapkan langkah-langkah teknis dalam menyusun desain pembelajaran, materi ajar, hingga proses produksi dan publikasi video pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 23 Tahun 2026, sebagai bagian dari kontribusi Bawaslu Kepulauan Mentawai dalam Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 secara nasional.
Program ini diharapkan dapat memperkuat budaya belajar dan berbagi pengetahuan di lingkungan Bawaslu, sekaligus mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul, inovatif, dan siap menghadapi tantangan pengawasan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029.