Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Ikuti Rapat Pra-Evaluasi Pelaksanaan P2P Se-Sumatera Barat Tahun 2026
|
Mentawai, 20 Agustus 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai mengikuti Rapat Pra-Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Partisipatif (P2P) se-Sumatera Barat Tahun 2026 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (20/8/2026). Rapat ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sebagai bagian dari evaluasi program pengawasan partisipatif di seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
Dalam rapat tersebut, Fadhlul Hanif, S.AP., M.Si menyampaikan beberapa poin penting terkait kelanjutan program P2P, di antaranya:
- Pembuatan Akun Komunitas Digital Alumni P2P Bawaslu Provinsi Sumatera Barat akan membentuk akun komunitas digital yang mewadahi para alumni pelaksanaan P2P tahun 2025 dan 2026 sebagai sarana komunikasi dan keberlanjutan jejaring pengawasan partisipatif.
- Penunjukan Perwakilan Peserta P2P Setiap kabupaten/kota diminta menunjuk 2 (dua) orang perwakilan peserta P2P untuk bergabung dalam komunitas P2P tingkat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, guna memperkuat koordinasi antar-daerah.
- Pembahasan Analisis Kerawanan Pemilu (AKP) Partisipasi Masyarakat (Parmas) Rapat juga membahas Analisis Kerawanan Pemilu (AKP) pada aspek partisipasi masyarakat sebagai bahan evaluasi dan persiapan pelaksanaan pengawasan partisipatif ke depan.
Melalui rapat pra-evaluasi ini, diharapkan pelaksanaan Pengawasan Partisipatif di seluruh wilayah Sumatera Barat, termasuk Kabupaten Kepulauan Mentawai, dapat berjalan lebih optimal dan terkoordinasi dengan baik antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Mentawai