Bawaslu Memanggil Putra dan Putri terbaik di Kabupaten Kepulauan Mentawai Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Sesuai dengan hasil pemetaan atas keterpenuhan Panwaslu Kecamatan berdasarkan hasil evaluasi kinerja peserta existing yang kurang dari 3 (tiga) orang/tidak memenuhi syarat ambang batas dalam penilaian evaluasi kinerja, maka dilaukan proses rekrutmen bagi Pendaftar Baru untuk Kecamatan sebagai berikut :
- Kecamatan Pagai Utara 1 (satu) orang;
- Kecamatan Sipora Selata 1 (satu) orang;
- Kecamatan Siberut Barat dibutuhkan 2 (dua) orang;
- Kecamatan Siberut Barat Daya dibutuhkan 1 (satu) orang;
- Kecamatan Siberut Tengah dibutuhkan 2 (dua) orang;
- Kecamatan Sikakap dibutuhkan 1 (satu) orang;
Kecamatan Pagai Selatan dibutuhkan 1 (satu) orang;
- Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 5 Mei s/d 7 Mei 2024.
- Penerimaan pendaftaran dimulai pukul 09.00 WIB - 17.00 WIB. (Khusus tanggal 7 Mei 2024 Pukul 09.00 WIB - 23.59 WIB)
- Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, JL.
Raya Tuapejat Dusun Tunas Jaya Desa Sipora Jaya Kecamatan Sipora Utara.
- Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotocopy.
Untuk info lebih lanjut hubungi:-Apesta Penunjang DS, S. Kom (085278144060)
-Tomson Klinten, S.H (081287092557)
-Renatus Rudi Sapeai, S. Hut (081288194160)
Berkas dapat didownload :
1. Pengumuman download disini
2. Surat Lamaran download disini
3. Surat Pernyataan download disini
4. Daftar Riwayat Hidup download disini