Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi, Komisi Informasi Sumatera Barat Gelar Bimtek Pengisian SAQ e-Monev KIP 2026
|
Mentawai – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) melalui aplikasi e-Monev KIP Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gubernur Sumatera Barat, Rabu (10/6).
Bimtek ini diikuti oleh badan publik peserta Monev KIP Tahun 2026 yang berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten se-Sumatera Barat.
Dalam kegiatan tersebut, Tiwi selaku narasumber menyampaikan materi terkait tata cara pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) pada aplikasi e-Monev KIP Tahun 2026. Peserta diberikan penjelasan mengenai setiap indikator penilaian, teknik pengisian instrumen, kelengkapan dokumen pendukung yang harus diunggah, serta tahapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
Menurut Tiwi, pengisian SAQ merupakan tahapan penting dalam proses penilaian keterbukaan informasi publik karena menjadi gambaran awal implementasi pelayanan informasi pada masing-masing badan publik. Oleh karena itu, setiap peserta diharapkan dapat mengisi instrumen secara cermat, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait kendala maupun teknis penggunaan aplikasi e-Monev. Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan yang disampaikan mengenai pemenuhan indikator penilaian dan penyusunan dokumen pendukung.
Melalui pelaksanaan bimtek ini, diharapkan seluruh badan publik peserta mampu memahami mekanisme pengisian SAQ dengan baik, meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi, serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dalam mendorong terwujudnya badan publik yang informatif melalui peningkatan kualitas pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Dengan pemahaman yang baik terhadap instrumen dan indikator penilaian, badan publik diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
penulis dan foto : humas