Ikuti Diseminasi Perbawaslu 7/2023, Bawaslu Mentawai Matangkan Tata Kelola MoU dan PKS
|
MENTAWAI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai mengikuti Rapat Dalam Kantor (RDK) mengenai Diseminasi Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023 pada Selasa (19/5/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting guna memperkuat tata kelola kerja sama lembaga.
Dalam pembahasan daring tersebut, ditegaskan bahwa pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) mutlak harus didasari oleh keputusan pleno komisioner. Prosedur ini wajib dilakukan terlebih dahulu untuk membahas kesepakatan dengan mitra sebelum dokumen MoU resmi disusun. Selain itu, dokumen MoU hanya boleh ditandatangani oleh Ketua Bawaslu bersama kepala instansi mitra yang bersangkutan.
Secara teknis, Kepala Sekretariat (Kasek) atau Koordinator Sekretariat (Koorsek) memegang tanggung jawab penuh dalam mengoordinasikan pelaksanaan MoU dan membangun kerja sama. Proses ini wajib melibatkan staf Hubungan Antar Lembaga (Hubal) yang bergerak aktif di lapangan. Dalam penyusunannya, Divisi Hukum juga harus dilibatkan secara ketat agar seluruh dasar hukum yang digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rapat juga merumuskan aturan tegas mengenai masa berlaku dokumen, di mana MoU akan otomatis tidak berlaku jika tidak ditindaklanjuti menjadi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam waktu maksimal tiga bulan. Untuk memulai kemitraan, inisiatif kerja sama tidak harus datang dari Bawaslu, melainkan pihak mitra juga diperbolehkan mengajak terlebih dahulu. Namun, Bawaslu memberikan syarat mutlak bahwa setiap instansi atau organisasi mitra yang diajak bekerja sama harus memiliki legalitas hukum yang jelas.
Terakhir, regulasi ini memberikan fleksibilitas terkait penandatanganan dokumen PKS. Berbeda dengan MoU, dokumen PKS kini dapat ditandatangani oleh Kasek, Koorsek, maupun Koordinator Divisi (Koordiv) pengampu. Syarat utamanya adalah penandatanganan tersebut harus dilakukan dengan pihak mitra yang memiliki tingkat jabatan sejajar atau setingkat. Melalui diseminasi ini, Bawaslu Kepulauan Mentawai diharapkan dapat menerapkan tata kelola kerja sama yang lebih tertib administrasi dan berkekuatan hukum.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Mentawai