Lompat ke isi utama

Berita

"Duduak Samo Randah, Tagak Samo Tinggi", Bawaslu Sumbar dan Mentawai Dorong Pemilu Ramah Disabilitas

rdkk

Dokumentasi Tangkap Layar Bawaslu Mentawai mengikuti RDK Bawaslu Pronsi Sumbar

PADANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai menghadiri Rapat Dalam Kantor (RDK) secara daring mengenai Strategi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Bagi Disabilitas yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Rabu, 20 Mei 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan pemilu yang inklusif, adil, dan tanpa diskriminasi bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui forum ini, seluruh pihak berdiskusi untuk memperkuat pengawasan partisipatif serta memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak pengawasan dan hak pilih yang setara dalam setiap tahapan pemilu maupun pilkada.

Kabag Bawaslu Sumatera Barat, Fadhlul Hanif, menyampaikan bahwa kesuksesan penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata dinilai dari minimnya pelanggaran, melainkan dari bagaimana sistem kepemiluan mampu menempatkan posisi yang sama dan memberikan akses penuh bagi penyandang disabilitas. Hak-hak tersebut kini diperkuat oleh undang-undang dan Surat Edaran Nomor 75 tentang Pemilu Inklusif. Guna memaksimalkan penguatan strategi ini, Bawaslu telah merancang 44 kegiatan yang berkaitan langsung dengan pemilih disabilitas di Sumatera Barat, termasuk melibatkan 400 peserta dalam program P2P serta 5 kegiatan yang berfokus pada pembentukan peserta kader pengawas partisipatif.

Senada dengan hal itu, Anggota Bawaslu Sumatera Barat, Muhammad Khadafi, menekankan pentingnya penyamaan pemanfaatan hak agar penyandang disabilitas dapat bertindak sebagai subjek sekaligus objek dalam pemilu. Dengan jumlah penyandang disabilitas yang mencapai 32 ribu jiwa di Sumatera Barat, nilai suara mereka pada saat pencoblosan adalah sama dan sangat menentukan. Khadafi juga mengingatkan adanya potensi kerawanan pelanggaran hukum, seperti iming-iming politik uang yang sulit ditolak oleh kelompok rentan. Oleh karena itu, Bawaslu berupaya melakukan antisipasi sejak dini dengan mendorong penyandang disabilitas menjadi bagian dari pengawas pemilu demi menjaga integritas tahapan pemilu secara menyeluruh.

Sementara itu, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumatera Barat, Nafrio, berharap agar arus demokrasi dapat berjalan tanpa tebang pilih dan tanpa pengecualian bagi kelompok disabilitas. Di lapangan, masih ditemukan titik tempat pemungutan suara yang tidak aksesibel bagi pengguna kursi roda, sehingga menyulitkan mereka untuk menggunakan hak suaranya dan memicu perspektif bahwa pilihan mereka tidak memberikan pengaruh yang signifikan. Kendala informasi juga dialami oleh penyandang disabilitas sensorik dan intelektual, sementara pemilih dengan disabilitas mental cenderung mudah dimanipulasi arah dukungannya karena keterbatasan yang mereka miliki.

Nafrio kemudian menjelaskan empat klasifikasi disabilitas yang perlu dipahami dan diantisipasi oleh para penyelenggara pemilu. Pertama, disabilitas fisik yang mengalami keterbatasan pada fungsi tubuh sehingga memerlukan penyesuaian fasilitas umum. Kedua, disabilitas mental seperti bipolar, skizofrenia, autis, atau ADHD yang secara karakter dapat berubah meski fisiknya terlihat normal. Ketiga, disabilitas intelektual yang terbagi dari tingkat ringan hingga berat seperti down syndrome, di mana penyelenggara sering kali harus mendatangi rumah mereka secara langsung agar tidak kehilangan hak suara. Terakhir, disabilitas sensori yang mengalami gangguan fungsi alat indra atau motorik, sehingga sangat membutuhkan keaktifan petugas di lapangan untuk menawarkan bantuan.

Melalui momentum ini, terdapat dua pesan moral utama yang dititipkan oleh penyandang disabilitas, yaitu harapan agar penyelenggara pemilu dapat lebih dekat dengan mereka serta hilangnya segala bentuk diskriminasi dalam pemilu. Forum ini diharapkan dapat membawa Bawaslu Sumatera Barat menjadi lembaga pengawas yang benar-benar inklusif. Penyelenggaraan pemilu yang ramah disabilitas ini sejalan dengan falsafah dan peribahasa Minang, "duduak samo randah, tagak samo tinggi", yang menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan, hak, dan martabat yang setara di dalam pesta demokrasi.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Mentawai